Dokumentasi

Panduan Pelaporan
Gratifikasi

Panduan lengkap penggunaan sistem pelaporan gratifikasi Inspektorat V — dari pengisian form hingga pemantauan status laporan.

01

Tujuan Fitur Pelaporan

Fitur pelaporan ini dirancang untuk mempermudah pegawai menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi secara cepat, terstruktur, dan sesuai ketentuan KPK — tanpa perlu login maupun mendaftar akun.

Tanpa Login

Siapa pun dapat melapor tanpa perlu membuat akun.

Laporan Anonim

Identitas dapat dirahasiakan melalui opsi Laporan Rahasia.

Unique ID Otomatis

Setiap laporan mendapat ID unik sebagai kode pelacakan resmi.

PDF Otomatis

Dokumen PDF format KPK dibuat instan setelah submit.

Data Aman

Seluruh laporan tersimpan di database terenkripsi.

Transparansi Proses

Status laporan dapat dipantau real-time via Tracking ID.

02

Alur Pelaporan

Lima tahapan sederhana yang membawa laporan dari form kosong hingga tersimpan di sistem dan diterima UPG.

1

Isi Form Pelaporan

Lengkapi data pelapor, pemberi, objek gratifikasi, dan kronologi kejadian sesuai juknis KPK.

2

Tinjau Ringkasan

Sistem menampilkan modal konfirmasi berisi seluruh data yang telah diinput untuk ditinjau ulang.

3

Submit Laporan

Tekan tombol Submit jika data sudah benar. Laporan langsung diproses oleh sistem.

4

Simpan & PDF Otomatis

Sistem membuat Unique ID, menyimpan laporan ke database, dan mencetak PDF format KPK.

5

Notifikasi Berhasil

Tracking ID muncul sebagai konfirmasi. Simpan ID ini untuk memantau perkembangan laporan.

03

Pengisian Form Laporan

Form pelaporan terdiri dari enam bagian yang harus diisi lengkap agar laporan dapat diproses oleh UPG.

A

Jenis Laporan

Pilih Laporan Penerimaan atau Laporan Penolakan. Aktifkan opsi Rahasia jika identitas ingin dilindungi.

B

Data Pelapor

Isi nama, NIP, TTL, instansi, jabatan, email, nomor telepon, dan alamat lengkap.

C

Data Pemberi

Isi identitas pihak pemberi: nama, instansi, alamat, relasi, dan alasan pemberian.

D

Objek Gratifikasi

Pilih jenis dan lokasi objek, isi perkiraan nilai dalam rupiah, dan uraikan secara rinci.

E

Kronologi

Catat tanggal penerimaan, tanggal lapor, tempat, dan uraian lengkap peristiwa.

F

Pernyataan Kompensasi

Pilih kesediaan menyerahkan kompensasi sesuai Surat Keputusan Pimpinan KPK.

04

Konfirmasi Sebelum Submit

Setelah mengisi form, sistem menampilkan modal konfirmasi yang merangkum seluruh data sebelum dikirim — mencegah kesalahan input yang bisa memperlambat verifikasi UPG.

Data yang ditampilkan di modal konfirmasi:

Data Pelapor
Data Pemberi
Objek Gratifikasi
Kronologi Kejadian
Pernyataan Kompensasi

Setelah tombol Submit ditekan, laporan langsung diproses dan PDF dibuat otomatis. Pastikan semua data sudah benar sebelum mengonfirmasi.

05

Pembuatan PDF Otomatis

Setelah submit, sistem menjalankan empat proses secara berurutan dalam hitungan detik:

1

Generate Unique ID

Format UPG-YYYYMMDD-XXX — menjadi kode pelacakan resmi laporan.

2

Simpan ke Database

Seluruh data dikirim ke server dan disimpan secara aman.

3

Cetak PDF Format KPK

Dokumen resmi sesuai standar KPK dibuat secara otomatis.

4

Tampilkan Tracking ID

Notifikasi berhasil muncul beserta ID yang harus disimpan pelapor.

Simpan Tracking ID Anda. ID ini adalah satu-satunya cara memantau status laporan secara mandiri. Tanpa ID ini, Anda perlu menghubungi UPG secara langsung.

06

Pemantauan Status Laporan

Gunakan Tracking ID untuk memantau posisi laporan Anda secara real-time. Terdapat empat tahapan status yang akan dilalui.

1

Diajukan

Laporan masuk ke sistem, menunggu tinjauan UPG.

2

Diverifikasi

UPG memeriksa kelengkapan data dan keabsahan laporan.

3

Diteruskan ke KPK

Laporan memenuhi syarat dan dikirim resmi ke KPK.

4

Selesai

Tindak lanjut ditetapkan: milik negara, dikembalikan, atau diserahkan.

07

Hak & Kewajiban Pelapor

Setiap pelapor memiliki hak yang dilindungi dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan proses pelaporan berjalan efektif dan sah.

Hak Pelapor

Perlindungan Identitas

Kerahasiaan identitas dijamin penuh sesuai peraturan. Data hanya diakses petugas berwenang.

Informasi Status Laporan

Pelapor berhak memantau perkembangan laporan kapan saja menggunakan Tracking ID.

Kompensasi (jika disetujui)

Berhak mendapat kompensasi atas gratifikasi yang dilaporkan jika memenuhi syarat KPK.

Kewajiban Pelapor

Data Benar & Sah

Seluruh data yang diinput harus benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bersikap Kooperatif

Siap memberikan konfirmasi atau informasi tambahan jika diminta petugas UPG.

08

Kontak Bantuan

Jika menemui kendala atau membutuhkan klarifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) siap membantu melalui saluran komunikasi resmi berikut.

Email

upg@esdm.go.id

Disarankan untuk pertanyaan formal dan mendetail

Telepon

021-xxxx-xxxx

Tersedia pada jam kerja operasional

Hubungi kami jika:

Mengalami kendala saat pengisian formulir
Membutuhkan penjelasan tentang definisi objek gratifikasi
Memerlukan informasi terkait proses verifikasi laporan

Siap melaporkan?

Mulai Laporan Sekarang

Proses pelaporan hanya membutuhkan beberapa menit. Identitas Anda dapat dilindungi sepenuhnya.

Lapor Gratifikasi