Panduan Pelaporan
Gratifikasi
Panduan lengkap penggunaan sistem pelaporan gratifikasi Inspektorat V — dari pengisian form hingga pemantauan status laporan.
Tujuan Fitur Pelaporan
Fitur pelaporan ini dirancang untuk mempermudah pegawai menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi secara cepat, terstruktur, dan sesuai ketentuan KPK — tanpa perlu login maupun mendaftar akun.
Tanpa Login
Siapa pun dapat melapor tanpa perlu membuat akun.
Laporan Anonim
Identitas dapat dirahasiakan melalui opsi Laporan Rahasia.
Unique ID Otomatis
Setiap laporan mendapat ID unik sebagai kode pelacakan resmi.
PDF Otomatis
Dokumen PDF format KPK dibuat instan setelah submit.
Data Aman
Seluruh laporan tersimpan di database terenkripsi.
Transparansi Proses
Status laporan dapat dipantau real-time via Tracking ID.
Alur Pelaporan
Lima tahapan sederhana yang membawa laporan dari form kosong hingga tersimpan di sistem dan diterima UPG.
Isi Form Pelaporan
Lengkapi data pelapor, pemberi, objek gratifikasi, dan kronologi kejadian sesuai juknis KPK.
Tinjau Ringkasan
Sistem menampilkan modal konfirmasi berisi seluruh data yang telah diinput untuk ditinjau ulang.
Submit Laporan
Tekan tombol Submit jika data sudah benar. Laporan langsung diproses oleh sistem.
Simpan & PDF Otomatis
Sistem membuat Unique ID, menyimpan laporan ke database, dan mencetak PDF format KPK.
Notifikasi Berhasil
Tracking ID muncul sebagai konfirmasi. Simpan ID ini untuk memantau perkembangan laporan.
Pengisian Form Laporan
Form pelaporan terdiri dari enam bagian yang harus diisi lengkap agar laporan dapat diproses oleh UPG.
Jenis Laporan
Pilih Laporan Penerimaan atau Laporan Penolakan. Aktifkan opsi Rahasia jika identitas ingin dilindungi.
Data Pelapor
Isi nama, NIP, TTL, instansi, jabatan, email, nomor telepon, dan alamat lengkap.
Data Pemberi
Isi identitas pihak pemberi: nama, instansi, alamat, relasi, dan alasan pemberian.
Objek Gratifikasi
Pilih jenis dan lokasi objek, isi perkiraan nilai dalam rupiah, dan uraikan secara rinci.
Kronologi
Catat tanggal penerimaan, tanggal lapor, tempat, dan uraian lengkap peristiwa.
Pernyataan Kompensasi
Pilih kesediaan menyerahkan kompensasi sesuai Surat Keputusan Pimpinan KPK.
Konfirmasi Sebelum Submit
Setelah mengisi form, sistem menampilkan modal konfirmasi yang merangkum seluruh data sebelum dikirim — mencegah kesalahan input yang bisa memperlambat verifikasi UPG.
Data yang ditampilkan di modal konfirmasi:
Setelah tombol Submit ditekan, laporan langsung diproses dan PDF dibuat otomatis. Pastikan semua data sudah benar sebelum mengonfirmasi.
Pembuatan PDF Otomatis
Setelah submit, sistem menjalankan empat proses secara berurutan dalam hitungan detik:
Generate Unique ID
Format UPG-YYYYMMDD-XXX — menjadi kode pelacakan resmi laporan.
Simpan ke Database
Seluruh data dikirim ke server dan disimpan secara aman.
Cetak PDF Format KPK
Dokumen resmi sesuai standar KPK dibuat secara otomatis.
Tampilkan Tracking ID
Notifikasi berhasil muncul beserta ID yang harus disimpan pelapor.
Simpan Tracking ID Anda. ID ini adalah satu-satunya cara memantau status laporan secara mandiri. Tanpa ID ini, Anda perlu menghubungi UPG secara langsung.
Pemantauan Status Laporan
Gunakan Tracking ID untuk memantau posisi laporan Anda secara real-time. Terdapat empat tahapan status yang akan dilalui.
Diajukan
Laporan masuk ke sistem, menunggu tinjauan UPG.
Diverifikasi
UPG memeriksa kelengkapan data dan keabsahan laporan.
Diteruskan ke KPK
Laporan memenuhi syarat dan dikirim resmi ke KPK.
Selesai
Tindak lanjut ditetapkan: milik negara, dikembalikan, atau diserahkan.
Hak & Kewajiban Pelapor
Setiap pelapor memiliki hak yang dilindungi dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan proses pelaporan berjalan efektif dan sah.
Hak Pelapor
Perlindungan Identitas
Kerahasiaan identitas dijamin penuh sesuai peraturan. Data hanya diakses petugas berwenang.
Informasi Status Laporan
Pelapor berhak memantau perkembangan laporan kapan saja menggunakan Tracking ID.
Kompensasi (jika disetujui)
Berhak mendapat kompensasi atas gratifikasi yang dilaporkan jika memenuhi syarat KPK.
Kewajiban Pelapor
Data Benar & Sah
Seluruh data yang diinput harus benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bersikap Kooperatif
Siap memberikan konfirmasi atau informasi tambahan jika diminta petugas UPG.
Kontak Bantuan
Jika menemui kendala atau membutuhkan klarifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) siap membantu melalui saluran komunikasi resmi berikut.
upg@esdm.go.id
Disarankan untuk pertanyaan formal dan mendetail
Telepon
021-xxxx-xxxx
Tersedia pada jam kerja operasional
Hubungi kami jika:
Siap melaporkan?
Mulai Laporan Sekarang
Proses pelaporan hanya membutuhkan beberapa menit. Identitas Anda dapat dilindungi sepenuhnya.
Lapor Gratifikasi