Inspektorat V · Kementerian ESDM

Pahami Gratifikasi, Cegah Korupsi

Setiap pegawai Kementerian ESDM wajib memahami batas antara pemberian wajar dan gratifikasi. Pengetahuan ini adalah garis pertama pertahanan Anda dari jerat hukum korupsi.

Mengapa Penting?

Kenapa Gratifikasi Harus Dilaporkan?

Tidak semua pemberian bersifat ikhlas. Di balik amplop atau bingkisan itu, ada risiko hukum yang nyata bagi Anda sebagai penyelenggara negara.

Kewajiban Hukum

UU No. 20 Tahun 2001 mewajibkan setiap pegawai melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam 30 hari kerja. Tidak melapor = gratifikasi dianggap sebagai suap.

Korupsi Berawal dari Sini

Gratifikasi yang tidak dilaporkan menciptakan konflik kepentingan yang menggerus objektivitas pengambilan keputusan dan membuka pintu praktik korupsi yang lebih besar.

Integritas Institusi

Kementerian ESDM mengelola sumber daya energi strategis bangsa. Integritas setiap pegawainya berdampak langsung pada kepercayaan publik dan tata kelola energi nasional.

Transparansi & Akuntabilitas

Pelaporan gratifikasi adalah bentuk nyata komitmen pegawai terhadap prinsip good governance. Setiap laporan memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan ESDM.

0 hari

Batas waktu pelaporan ke KPK sejak diterima

0 tahun

Ancaman pidana bagi yang tidak melapor

0 juta

Nilai gratifikasi bisa ditetapkan milik negara (Rp)

0%

Identitas pelapor dilindungi sistem & peraturan

Pahami Lebih Dalam

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Klik setiap pertanyaan untuk membaca penjelasannya.

Dasar Hukum yang Harus Diketahui

UU No. 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 20 Tahun 2001

Perubahan atas UU Tipikor — mengatur gratifikasi secara eksplisit

PP No. 53 Tahun 2010

Disiplin Pegawai Negeri Sipil — termasuk larangan menerima gratifikasi

Peraturan KPK No. 2/2019

Tata cara pelaporan dan penanganan gratifikasi

ACLC-KPK

Panduan E-Learning Gratifikasi

KPK menyediakan platform e-learning gratis untuk meningkatkan pemahaman gratifikasi seluruh ASN. Ikuti 5 langkah berikut.

Akses Portal ACLC-KPK

Buka newlearning.kpk.go.id untuk mengakses platform e-learning resmi KPK.

Buat Akun

Klik Register, isi formulir, dan konfirmasi akun melalui email yang didaftarkan.

Daftar Kelas

Masuk ke Kursus → Semua Kursus → Korupsi & Penegakan Hukum, masukkan Enrolment Key dari UPG.

Ikuti Pembelajaran

Selesaikan seluruh modul (video, artikel, latihan, tes akhir) secara berurutan.

Unduh Sertifikat

Buka Tab Penutup, klik Unduh Sertifikat Kelulusan, lalu upload ke sistem UPG.

Sudah Menerima Gratifikasi?

Jangan tunda. Laporkan dalam 30 hari kerja. Sistem pelaporan kami aman, mudah, dan identitas Anda dapat dilindungi sepenuhnya.