Pahami Gratifikasi, Cegah Korupsi
Setiap pegawai Kementerian ESDM wajib memahami batas antara pemberian wajar dan gratifikasi. Pengetahuan ini adalah garis pertama pertahanan Anda dari jerat hukum korupsi.
Mengapa Penting?
Kenapa Gratifikasi Harus Dilaporkan?
Tidak semua pemberian bersifat ikhlas. Di balik amplop atau bingkisan itu, ada risiko hukum yang nyata bagi Anda sebagai penyelenggara negara.
Kewajiban Hukum
UU No. 20 Tahun 2001 mewajibkan setiap pegawai melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam 30 hari kerja. Tidak melapor = gratifikasi dianggap sebagai suap.
Korupsi Berawal dari Sini
Gratifikasi yang tidak dilaporkan menciptakan konflik kepentingan yang menggerus objektivitas pengambilan keputusan dan membuka pintu praktik korupsi yang lebih besar.
Integritas Institusi
Kementerian ESDM mengelola sumber daya energi strategis bangsa. Integritas setiap pegawainya berdampak langsung pada kepercayaan publik dan tata kelola energi nasional.
Transparansi & Akuntabilitas
Pelaporan gratifikasi adalah bentuk nyata komitmen pegawai terhadap prinsip good governance. Setiap laporan memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan ESDM.
0 hari
Batas waktu pelaporan ke KPK sejak diterima
0 tahun
Ancaman pidana bagi yang tidak melapor
0 juta
Nilai gratifikasi bisa ditetapkan milik negara (Rp)
0%
Identitas pelapor dilindungi sistem & peraturan
Pahami Lebih Dalam
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Klik setiap pertanyaan untuk membaca penjelasannya.
Dasar Hukum yang Harus Diketahui
UU No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 20 Tahun 2001
Perubahan atas UU Tipikor — mengatur gratifikasi secara eksplisit
PP No. 53 Tahun 2010
Disiplin Pegawai Negeri Sipil — termasuk larangan menerima gratifikasi
Peraturan KPK No. 2/2019
Tata cara pelaporan dan penanganan gratifikasi
ACLC-KPK
Panduan E-Learning Gratifikasi
KPK menyediakan platform e-learning gratis untuk meningkatkan pemahaman gratifikasi seluruh ASN. Ikuti 5 langkah berikut.
Akses Portal ACLC-KPK
Buka newlearning.kpk.go.id untuk mengakses platform e-learning resmi KPK.
Buat Akun
Klik Register, isi formulir, dan konfirmasi akun melalui email yang didaftarkan.
Daftar Kelas
Masuk ke Kursus → Semua Kursus → Korupsi & Penegakan Hukum, masukkan Enrolment Key dari UPG.
Ikuti Pembelajaran
Selesaikan seluruh modul (video, artikel, latihan, tes akhir) secara berurutan.
Unduh Sertifikat
Buka Tab Penutup, klik Unduh Sertifikat Kelulusan, lalu upload ke sistem UPG.
Sudah Menerima Gratifikasi?
Jangan tunda. Laporkan dalam 30 hari kerja. Sistem pelaporan kami aman, mudah, dan identitas Anda dapat dilindungi sepenuhnya.